Sebagai
aturan umum, semua sumber daya dan fasilitas yang berkaitan dengan teknologi
informasi disediakan hanya untuk penggunaan internal dan/atau hal-hal yang
berkaitan dengan bisnis, bukan untuk penggunaan pribadi. Akses yang tidak sah
terhadap informasi dan sistem informasi adalah terlarang akses harus memperoleh
ijin dari pemilik informasi dan sesuai dengan deskripsi kerja dari pengguna.
Untuk
mencegah pencurian, kehilangan, atau penggunaan informasi dan sistem yang tidak
sah, pengguna harus berusaha memastikan keamanan fisik dari hardware yang
diberikan seperti laptop, telepon, token, USB stick, dan lain-lain. Untuk
menjaga keberadaan data perusahaan, para pengguna harus mengamankan informasi
bisnis yang relavan secara tepat waktu, dengan membuat back-up atau menyimpan
data pada network drive.
Dalam
lingkup teknologi informasi, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai
prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau
developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi
profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional
dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Ada
3 hal pokok yang merupakan fungsi dari
kode etik profesi :
1.
Kode
etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan.
2.
Kode
etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan (kalangan sosial).
3.
Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Ada
8 hal pokok yang merupakan prinsip dasar dari kode etik profesi :
1.
Prinsip
Standar Teknis.
2.
Prinsip
Kompetensi.
3.
Prinsip
Tanggung Jawab Profesi.
4.
Prinsip
Kepentingan Publik.
5.
Prinsip
Integritas.
6.
Prinsip
Objektivitas.
7.
Prinsip
Kerahasiaan.
8.
Prinsip
Perilaku Profesional.
Perlunya
Budaya Etika :
Hubungan
antara pemimpin dengan instansi merupakan dasar budaya etika. Jika instansi
harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan
kata-katanya.
1.
Kelenturan
logika (Logical Malleability) adalah kemampuan memprogram komputer untuk
melakukan apa pun yang kita inginkan. Komputer bekerja tepat seperti yang
diinstruksikan oleh programmernya.
2.
Faktor
transformasi adalah alasan kepedulian pada etika komputer ini didasarkan pada
fakta bahwa komputer dapat mengubah secara drastis cara kita melakukan sesuatu.
Kita dapat melihat transformasi tugas yang sama pada semua jenis organisasi.
3.
Faktor
tak kasat mata.
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum
atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi
maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman
hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para
pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan
kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital
sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silakan jika ingin komentar, tapi dengan bahasa yang sopan yya :)